LAYAR.NEWS – Pemerintah Kementerian Agama (Kemenag) resmi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia pada 3 Juni 2021 lalu.
Sepekan setelah pemerintah mengumumkan keputusan tersebut, sebanyak 59 jemaah mengajukan pengembalian biaya setoran pelunasan ibadah haji.
“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (10/6/2021).
Ramadan menjelaskan, pengajuan pengembalian biaya setoran itu dilakukan oleh 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera memproses pengajuan tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.
“Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing,” kata dia.
Ramadan mengatakan, setidaknya ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler, yang tercatat di Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag telah melakukan pelunasan.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk meniadakan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini dengan alasan pandemi Covid-19. Ini merupakan tahun kedua Indonesia tidak memberangkatkan jemaah ke tanah suci akibat pandemi Covid-19.
Baca berikutnya: Lagi, Pemerintah Akan Bubarkan Lembaga Negara