No menu items!
ADVERTISEMENT

RUU KUP Dibahas Hari Ini, Ada PPN Sembako hingga Sekolah

Promo

ADVERTISEMENT

Selain akan mengatur tentang PPN, RUU KUP juga akan mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), pengampunan pajak (Tax Amnesty), dan lain sebagainya.

Adapun RUU HKPD disusun untuk mengganti uda Undang-Undang, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan hadirnya RUU HKPD, diharapkan akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, sehingga memberikan kepastian hukum di dalam hubungan antara pusat dan daerah.

ADVERTISEMENT

Baca berikutnya: Melahirkan Pun Bakal Kena Pajak, Berikut Faktanya

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Dosen UCM Edukasi Warga Maros, LPPM Raih Apresiasi

Layar.news, Makassar - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) menggelar pengabdian kepada masyarakat di...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT