ADVERTISEMENT
Selain akan mengatur tentang PPN, RUU KUP juga akan mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), pengampunan pajak (Tax Amnesty), dan lain sebagainya.
Adapun RUU HKPD disusun untuk mengganti uda Undang-Undang, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan hadirnya RUU HKPD, diharapkan akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, sehingga memberikan kepastian hukum di dalam hubungan antara pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
Baca berikutnya: Melahirkan Pun Bakal Kena Pajak, Berikut Faktanya
ADVERTISEMENT