LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM), kini hingga pukul 22.00 WITA.
Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, operasional Mall, cafe, restoran warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center. Kebijakan PPKM ini berlaku hingga 9 Maret mendatang.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengklaim bahwa penyebaran Covid-19 sudah melandai dengan adanya pembatasan jam malam.
“Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Sehingga PPKM ini dinilai cukup efektif dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar. Sehingga Pemkot Makassar akan mempertahankan penerapan permbatasan jam malam ini.
“Maka di akhir nanti kita kaji kembali efektivitas, kalau ini secara nyata memberikan sumbangan perbaikan, nah kita coba pertahankan,” pungkas Rudy.
Para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes).
Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keraimain dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.
Baca berikutnya: Legislator Makassar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost