LAYAR.NEWS, PALOPO – Seorang ayah berinisial RR (36) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun sebanyak lima kali.
Tersangka RR mengaku melakukan hal bejat tersebut lantaran tak tahan lihat kemolekan tubuh anak tirinya. Perlakuan cabul tersebut dilakukannya di rumahnya, saat penghuni rumah lainnya sedang berada di luar.
Tidak tahan menjadi sasaran nafsu ayah tirinya, korban pun memberanikan diri melapor ke Polres Palopo. Korban mengaku perlakuan cabul yang dilakukan ayah tirinya berlangsung sejak tahun 2020 hingga terakhir di Bulan April 2021.
“Korban diancam akan dipukul jika menolak permintaan pelaku. Pelaku sendiri diamankan di salah satu rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Surutanga, Palopo,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono, Minggu (29/8/2021).
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya. Saat ini, dia sudah diamankan di Mapolres Palopo. “Saya khilaf,” kata pelaku.
Baca berikutnya: Polsek Wara Bekuk 2 Pelaku Perampasan dan Penganiayaan