No menu items!
ADVERTISEMENT

Gegara Mangga, Guru di Takalar Pukul Kakaknya Berujung Pidana Hingga Kejati Sulsel Setujui RJ

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Takalar — Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim dan jajaran telah menerima pengajuan penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dari perkara yang ditangani Kejari Takalar.

Kejari Takalar mengajukan RJ atas nama tersangka Mangngarengi Daeng Sibali bin Mallibai (30) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap saudara kandungnya HD (38).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 14 November 2024 di Lingkungan Mattoanging, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Takalar. Bermula saat, tersangka menegur korban jika ingin mengambil mangga harus seizin tersangka sehingga terjadi adu mulut. 

ADVERTISEMENT

Melihat korban mengambil pecahan batu semen, tersangka langsung memegang leher korban dan mengapitnya menggunakan tangan kiri. “Tersangka juga melakukan pemukulan dengan tangan kanan dan mengenai bibir atas korban,” keterangan dalam siaran pers Kejati Sulsel yang diterima, Kamis, 20 Februari 2025.

Kemudian datang saksi Fatahuddin yang melerai dan memisahkan tersangka dan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lecet pada bibir bagian atas sebagaimana hasil visum dari RSUD Hj Padjonga Daeng Ngalle Takalar, 4 Desember 2024.

Diketahui tersangka bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Takalar. Antara tersangka dan korban merupakan saudara kandung.

ADVERTISEMENT

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun.

Kemudian adanya perdamaian antara tersangka dan korban serta luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas. Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

ADVERTISEMENT

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Daeng Manye dan Deng Ical Dorong Percepatan Digitalisasi di Takalar

Layar.news, Takalar - Ratusan pengurus koperasi desa merah putih dan pelaku UMKM Takalar mengikuti pelatihan literasi digital di aula...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT