LAYAR.NEWS – Para abdi negara Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun tidak aktif, TNI, maupun Polri dipastikan akan mendapatkan gaji ke 13 yang rencananya akan diberikan pada 1 Juni 2021 mendatang.
Besaran gaji ke 13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Melansir CNBC Indonesia, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan petunjuk teknis penyaluran gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Dalam pasal 16 beleid aturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.
Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung ke Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekening penerima.
Nantinya, PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), seperti dikutip Pasal 17 beleid aturan tersebut.
Khusus pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Non-Pegawai ASN, penyaluran gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.
“Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada penerima,”
Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berikutnya: Kisah PNS Hantu yang Rugikan Negara