No menu items!
ADVERTISEMENT

Jawaban Sri Mulyani Soal Rencana Sekolah Kena PPN

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pemerintah akan menghapuskan jasa pendidikan alias sekolah dari katagori jasa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, jasa pendidikan selanjutnya akan dikenakan PPN sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan sekolah. Ia mengaku bingung untuk memberikan jawaban kepada publik.

Pasalnya, secara etika politik seharusnya draf rencana aturan pajak itu tidak bocor ke publik sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung ke DPR.

ADVERTISEMENT

“Kami dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Oleh karena itu, ini situasinya jadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita,” ungkap Sri Mulyani saat rapat di Komisi XI DPR dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (11/6/2021).

Bendahara negara ini juga menyayangkan karena draf aturan pajak yang bocor dan beredar menjadi informasi publik. Apalagi, rencana ini kemudian hanya dipahami secara sepotong atau tidak menyeluruh.

“Tapi yang keluar sepotong-sepotong, yang kemudian di-blow up menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kita adalah pemulihan ekonomi,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Ani meminta masyarakat untuk sabar menanti kelanjutan dari pembahasan rencana aturan pajak tersebut ke depan antara pemerintah dan DPR sesuai etika politik yang berlaku.

“Nanti kami akan lihat secara keseluruhan dan bisa bahas apakah timing-nya harus sekarang? Apakah fondasinya harus seperti ini? Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki. Itu semuanya perlu untuk kita bawakan dan akan kami presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menjelaskan alasan kenapa usulan disampaikan.

ADVERTISEMENT

“Kenapa kita usulkan suatu pasal ini? Alasannya? Background-nya? Dan kalau pun itu adalah arah yang benar, apakah harus sekarang? Atau enam bulan lagi atau tahun depan? Itu semua akan kita bahas penuh dengan Komisi XI,” sambungnya.

Namun Ani menekankan berbagai rencana pungutan pajak itu tentu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebab, belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR. Hal ini membuat belum ada kebijakan yang final untuk dikeluarkan dan diimplementasikan ke masyarakat.

“Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Itu saja dulu jawaban paling mantep, tidak mungkin itu. Jangankan pajak PPN, wong cukai saja kita harus minta dan diskusikan lama banget sama Bapak Ibu sekalian,” pungkasnya.

Dalam draft yang bocor tersebut, diketahui pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Selain jasa pendidikan, 10 jasa lainnya yang rencananya akan dikeluarkan dari bebas PPN antara lain:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis;
  • Jasa pelayanan sosial;
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan;
  • Jasa asuransi;
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  • Jasa tenaga kerja;
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sementara itu, kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni:

  • Jasa keagamaan;
  • Jasa kesenian dan hiburan;
  • Jasa perhotelan;
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; – Jasa penyediaan tempat parkir;
  • Jasa boga atau katering;

Baca berikutnya: Catat! Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Juni

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Dosen UCM Edukasi Warga Maros, LPPM Raih Apresiasi

Layar.news, Makassar - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) menggelar pengabdian kepada masyarakat di...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT