No menu items!
ADVERTISEMENT

Waduh, 10 Jenis Sembako Ini Bakal Dikenai PPN

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pemerintah berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok (sembako).

Hal ini berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

ADVERTISEMENT

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dikecualikan dari PPN.

Namun, pada Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dari katagori bebas PPN.

Berikut daftar “kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja, dikutip dari Kompas.com:

ADVERTISEMENT
  1. Beras
  2. Gabah
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan caralain, dan atau direbus
  8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuktelur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemasa tau tidak dikemas 10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas
  10. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Diketahui, selain sembako, beberapa jasa yang sebelumnya dibebaskan dari PPN juga bakan dikenakan tarif PPN berdasarkan draft perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut. Termasuk salah satunya adalah jasa pendidikan atau sekolah.

Baca berikutnya: Jawaban Sri Mulyani Soal Rencana Sekolah Kena PPN

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Dosen UCM Edukasi Warga Maros, LPPM Raih Apresiasi

Layar.news, Makassar - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) menggelar pengabdian kepada masyarakat di...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT