LAYAR NEWS, Makassar – Dua orang pelaku dalam kasus jambret terpaksa ditembak polisi karena hendak melarikan diri saat ditangkap. Mereka adalah PO (19) warga asal Makassar dan AI (20) warga dari Kabupaten Gowa.
Mereka ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar Reskrim Polsek Biringkanaya. “Penangkapan kedua pelaku di Kabupaten Sidrap,” kata Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Jumat, 5 Juli 2024.
Saat ditangkap pada Kamis, 4 Juli, mereka hendak melarikan diri. “Berusaha melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga personil polisi mengambil tindakan tegas terukur setelah 3 kali tembakan peringatan tidak diindahkan,” jelas Kapolsek.
Sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kaki. Dari hasil Interogasi awal, dalam menjalankan aksinya, PO bertindak sebagai joki dan AI bertindak sebagai eksekutor.
Kedua pelaku kerap beraksi di wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya, Kota Makassar. “Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, untuk wilayah tamalanrea TKP-nya jalan poros BTP dan depan SMP 30 Makassar,” ungkap Kompol Yusuf.
Sedangkan untuk wilayah biringkanaya, TKP di depan Kompleks Yayasan Gubernur dan Jalan Paccerakkang. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa laptop, HP Oppo, HP Vivo, HP Iphone Xs, 1 Unit sepeda motor CRF dan 1 unit sepeda motor Nmax.”
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.”