LAYAR.NEWS, Jakarta — DPR RI khususnya Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) telah bersepakat untuk menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025. Rapat Panja Biaya Haji tersebut tercatat mulai dari 2 Januari 2025 hingga 6 Januari 2025.
Penurunan biaya haji lebih rendah dari usulan pemerintah, tetapi juga turun lebih rendah dibandingkan Biaya Haji 2024. Diketahui, Bipih merupakan biaya haji yang ditanggung oleh masing-masing jemaah.
Sedangkan Nilai Manfaat merupakan biaya haji yang ditanggung oleh Pemerintah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berikut rincian biaya haji untuk tahun ini 2025, yang dilansir dari laman resmi Parlementaria-DPR RI, Selasa, 7 Januari 2025
1. – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 sebesar Rp56.046.172
– Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55.431.750
Selisih kurang lebih Rp1 juta
2. – Nilai Manfaat 2024 sebesar Rp37.364.114
– Nilai Manfaat 2025 sebesar Rp33.978.508
Selisih kurang lebih Rp4 juta
3. – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Rp93.410.286
– Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 Rp89.410.258
Selisih kurang lebih Rp4 juta
Selanjutnya, DPR juga berhasil menurunkan Biaya Haji 2025 lebih rendah dari usulan Pemerintah, khususnya usulan yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag). Secara rinci sebagai berikut:
1. – Bipih 2025 usulan Pemerintah sebesar Rp65.372.779
– Bipih 2025 yang telah ditetapkan dalam Raker Komisi VIII sebesar Rp55.431.750
Selisih kurang lebih Rp10 juta
2. – BPIH 2024 usulan Pemerintah awalnya Rp93,3 juta. Lalu, usulan turun menjadi Rp89,66 juta
– BPIH 2025 yang telah ditetapkan dalam Raker Komisi VIII sebesar Rp89.410.258.
Selisih kurang lebih Rp4 juta
3. – 2024 Rasio biaya haji yang ditanggung jemaah (Bipih) dengan Nilai Manfaat 60:40
– 2025 Rasio biaya haji yang ditanggung jemaah (Bipih) dengan Nilai Manfaat 62:38.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan BPIH tahun 2025 dalam rapat kerja dengan Menteri Agama, Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam laporannya, Abdul Wachid menjelaskan bahwa pembahasan BPIH dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Panja BPIH dibentuk pada 30 Desember 2024 dan bekerja intensif membahas usulan BPIH yang diajukan Menteri Agama pada 27 Desember 2024. Proses pembahasan dilakukan secara dinamis dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Panja Pemerintah,” ujar Wachid dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Adapun dalam menyusun BPIH 2025, Panja mengacu pada sejumlah asumsi dasar, antara lain: Kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Nilai tukar mata uang: Rp16.000 per USD dan Rp4.266,67 per SAR. Biaya operasional di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).
Wachid menekankan pentingnya peningkatan pelayanan bagi jemaah haji, antara lain melalui penyediaan katering bercita rasa Nusantara dengan bahan baku dan juru masak asal Indonesia. Masa tinggal jemaah selama 41 hari di Arab Saudi, dengan 111 kali penyediaan makan. Pengembalian living cost sebesar SAR750 kepada jemaah dalam mata uang SAR.
Selain itu, Panja mendorong percepatan penerbitan Keputusan Presiden RI tentang BPIH agar pelaksanaan ibadah haji 2025 dapat berjalan sesuai jadwal.
“Besaran BPIH ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji,” tutup Politisi Fraksi Partai Gerindra itu dalam laporannya.