LAYAR.NEWS, Makassar — Petugas Polsek Manggala, tengah menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan kekerasan seksual anak di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Korban masih berusia 11 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diiming-imingi oleh pelaku. “Pelaku yang membujuk korban dan mengiming-imingi akan memberikan baju baru dan beras,” Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Senin, 14 April 2025.
Bocah laki-laki ini pun ikut dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Korban dibawa di rumah kontrakan pelaku di sekitar Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala pada 10 April 2025.
“Korban yang telah mengalami penganiayaan dan pemerkosaan berhasil kabur dari sekapan pelaku, hingga sampai di rumahnya melaporkan pada orang tua dan keluarganya,” ungkap Kapolsek Manggala.
Keluarga korban yang murka langsung mendatangi tempat tinggal pelaku. “Sehingga mencari keberadaan pelaku di kontrakannya namun sudah tidak ada sehingga geram dan melakukan pengurusan di rumah kost pelaku.”
Warga berbondong-bondong datang ke rumah kontrakan pelaku pada 11 April 2025. Keluarga korban juga sudah melaporkan kasus ini ke polisi.
“Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar,” ucap Kapolsek Manggala, Kompol Samuel menyudahi.