LAYAR.NEWS – Sebanyak 15 daerah di luar Jawa Bali resmi harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penerapan aturan itu akan berlaku pada 12 Juli 2021 atau Senin pekan depan.
“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (10/7/2021).
Adapun 15 daerah tersebut antara lain:
– Tanjung Pinang
– Singkawang
– Padang Panjang
– Balikpapan
– Bandar Lampung
– Pontianak
– Manokwari
– Sorong
– Batam
– Bontang
– Bukittingi
– Berau
– Padang
– Mataram
– Medan.
Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa Bali telah lebih dulu diberlakukan, yakni mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Meski demikian, sejumlah dorongan juga disampaikan sejumlah pihak agar PPKM Darurat diberlakukan hingga di luar Pulau Jawa-Bali.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, mendorong PPKM Darurat diperluas mengingat lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus terjadi.
Zubairi menilai positivity rate Indonesia yang tak kunjung di bawah 5 persen menunjukkan bahwa sejatinya sebaran Covid-19 sudah merebak tak hanya di Jawa-Bali, melainkan di luar dua pulau itu.
Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Bahkan apabila dilihat dari sebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini, 10 besar tertinggi juga kerap disumbang oleh sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan.
Baca berikutnya: Waduh, Sulsel Masuk Daftar Provinsi dengan Prokes di Bawah Standar