LAYAR NEWS — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Adapun pencabutan izin edar ini karena BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
“Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam rilis resminya, dikutip Selasa (8/10/2022).
BPOM juga menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.
Berikut daftar obat-obat yang surat edarnya ditarik:
PT Yarindo Farmatama
- Cetirizine HCI sirop 60 ml
- Dopepsa suspensi 100 ml
- Flurin SMP sirop 60 ml
- Sucralfate suspensi 100 ml
- Tomaag Forte suspensi 100 ml
- Yarizine sirop 60 ml