LAYAR NEWS, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan turut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh PPP. Sekretaris DPW PPP Sulsel, Nur Amal membenarkan gugatan itu. Menurutnya gugatan dilayangkan merupakan respons lantaran sekira 200 ribu suara partai diduga hilang.
Berkurangnya suara PPP membuat syarat Parlemen Threshold (PT) 4 persen tak terpenuhi. PPP mensinyalir ada suara yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi antara data KPU dengan data internal partai, termasuk di Sulsel.
“Itu yang mau diperjuangkan supaya kembali karena kami yakin dengan suara itu kembali maka PPP mencapai 4 persen. Jadi bukan hanya Sulsel sebenarnya. Itu juga terjadi di provinsi lain makanya DPP ajukan,” kata Amal kepada jurnalis, Selasa, 26 Maret 2024.
Terkait jumlah suara PPP yang hilang di Sulsel, Amal mengaku tidak tahu persis updatenya. Namun berdasarkan informasi yang ia terima dari DPP itu sekira 200 ribu secara nasional. “Menurut Wakil Ketua DPP Ahmad Badowi itu kita ada suara sampai 200 ribu. Kisaran,” ungkapnya.
Terpisah KPU Sulsel, memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa pemilu di MK. Baik dari parpol maupun dari caleg. Saat ini, Partai NasDem dan PPP mengajukan gugatan hasil Pileg 2024. Gugatan itu kini dalam proses registrasi di MK.
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perorangan dari caleg. Di antaranya ada caleg DPRD Bulukumba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ada juga gugatan caleg DPRD Parepare dari Partai Demokrat H Yangsmid Rahman dan Terakhir ada gugatan caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu yang kini bergulir. “Kami KPU Sulsel sementara siapkan langkah-langkah siap hadapi gugatan parpol dan caleg di MK,” kata Upi.
Bahkan tim hukum juga telah disiapkan dari internal KPU. Salah satu persiapan adalah jajaran KPU Sulsel dan KPUD 24 daerah melakukan koordinasi membahas materi gugatan yang masuk di MK. Menurut dia, KPU melakukan konsolidasi jajaran KPU Divisi Hukum se-Sulsel untuk menghadapi sengketa di MK.
“Kami sementara melakukan koordinasi semua jajaran komisioner Divisi Hukum se-Sulsel, persiapan menghadapi PHPU di MK. Jadi, rakor bersama KPU kabupaten/kota di kantor KPU Sulsel. Untuk mengumpulkan data dan dokumen sebagai alat bukti,” ujar Upi.
Mantan komisioner KPU Barru itu mengatakan belum mengetahui pasti materi gugatan dari parpol dan caleg. Namun, ia menyampaikan bahwa semua gugatan teregister di laman website MK, sehingga bisa dilihat publik.
“Untuk dari Sulsel, yang pasti ada gugatan dari PPP dan NasDem. Serta ada gugatan dari caleg di daerah. Dilihat di laman resmi mkri.id, kisaran ada 5 gugatan terkait hasil Pileg 2024,” jelasnya.