fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

DPRD Makassar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, MAKASSAR – Semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi saat menerima keluhan dari karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tempatnya bekerja.

Dimana THR ini diharapkan untuk bisa dipergunakan menyiapkan segara keperluan jelang hari raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  2 Pejabat Internal Polda Sulsel Berganti, Siapa Saja?

“Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR,” kata Kasrudi pada Minggu (24/04/2022).

Ia menanmbahkan, bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu maka pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielam Palamba mengatakan sanksi akan menanti perusahaan yang tidak membayarkan THR perusaan. Disnaker Kota Makassar pun membuka posko pengaduan jika belum menerima THR.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Sosialisasi Perda, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

“Sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha. Tapi kan ada tahapannya,” kata Nielam Palamba.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

NasDem Tancap Gas, Siapkan Fatmawati Rusdi di Pilkada Makassar

Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi didapuk oleh Partai NasDem untuk bersaing dalam Pilkada Makassar 2024.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT