LAYAR NEWS, MAKASSAR – Semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi saat menerima keluhan dari karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tempatnya bekerja.
Dimana THR ini diharapkan untuk bisa dipergunakan menyiapkan segara keperluan jelang hari raya Idul Fitri.
“Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR,” kata Kasrudi pada Minggu (24/04/2022).
Ia menanmbahkan, bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu maka pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielam Palamba mengatakan sanksi akan menanti perusahaan yang tidak membayarkan THR perusaan. Disnaker Kota Makassar pun membuka posko pengaduan jika belum menerima THR.
“Sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha. Tapi kan ada tahapannya,” kata Nielam Palamba.