LAYAR.NEWS, Jakarta — Polri mengumumkan telah menangkap buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping di daerah Tangerang, Banten. Alice Guo merupakan eks Wali Kota Bamban.
Dalam kasus ini, Alice Guo terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bandung, dilakukan, Selasa, 3 September 2024. “Hasil dari proses kerjasama dengan PMJ dan Polresta Bandung,” katanya dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polri, Rabu, 4 September 2024.
Menurutnya, pengejaran terhadap mantan wali kota itu merupakan bentuk kerja sama antara Indonesia dan Filipina. “Upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina,” ujarnya.