LAYAR NEWS — Tahapan kampanye pasangan capres-cawapres telah dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga sudah menetapkan zona kampanye akbar Pemilu 2024 di Provinsi ini.
KPU Sulsel telah menetapkan titik-titik pemasangan dan lokasi larangan ada Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Sulsel umumnya dan zona khusus di Kota Makassar.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengatakan, aturan tersebut berdasarkan keputusan KPU Sulsel, Nomor 2022 tahun 2023 tentang penetapan lokasi Pemasangan dan titik larangan Alat Peranga Kampanye (APK) serta rapat umum pada Pemilu tahun 2024.
Hasruddin mengatakan, KPU Sulsel menetapkan 12 zona larangan sosialisasi atau titik pemasangan APK dan 3 lokasi lapangan tempat kampanye akbar (terbuka) di Kota Makassar.
“Khusus di Makassar, ada titik menjadi larangan. Hal itu atas kesepakatan bersama KPU Kota dan Pemkot Makassar. Maka total 12 titik larangan pemasangan APK dan 3 lokasi diizinkan kampanye Akbar,” kata Hasruddin, Senin (27/11/2023).
Adapun masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Partai politik menyusun semua kegiatan kampanye berdasarkan tanggal yang sudah ditentukan 75 hari durasi kampanye.
Menurutnya, untuk kabupaten/kota di Sulsel, pihak KPU juga telah menetapkan titik atau zona pemasangan APK untuk pemilu 2024 berlokasi di 24 Kabupaten dan Kota sudah final.
Dia menegaskan selain dari tempat tersebut maka menjadi zona terlarang dipasang APK.
Titik pemasangan APK ini tersebar di 24 Kabupaten Kota, sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Sulsel 3.059 kelurahan, dan 313 Kecamatan.
“Ini juga berdasarkan keputusan KPU kepada partai politik peserta pemilu, terkait penetapan lokasi pemasangan APK pada pemilu 2024,” jelasnya.
Dia menyampaikan, dengan adanya zona pemasangan APK dan tempat terlarang ini, diharapkan partai politik peserta pemilu untuk mematuhinya. Sehingga tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan, atau di tempat yang dilarang.
“Kita berharap, pada pemilu ini semua partai politik mematuhi aturan, agar tidak memasang pada lokasi yang dilarang,” harapnya.
Misalnya, lokasi fasilitas negara, tengah jalan, trotoar, di atas badan jalan dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman, halaman atau pada gedung tempat ibadah, gedung bersejarah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta wilayah yang dilarang lainnya.
Sedangkan Anggota KPU Makassar, Endang Sari menegaskan terdapat 12 titik lokasi di Kota Makassar dilarang peserta pemilu memasang APK. Bahkan sudah disepakati bersama Pemerintah kota Makassar, sesuai Surat Edaran (SE).
“Jadi, di Makassar ada 12 titik tidak boleh dipasang APK. Kalau dilanggar sanksi dari Bawaslu,” katanya.
Menurutnya, kampanye pemilu yang dimulai tanggal 28 November 2023 menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres.
“Kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring baru akan dimulai tanggal 21 Januari 2024,” terangnya.
Terkait dengan zona menjadi lokasi rapat terbuka atau istilah kampanye Akbar, Endang mengakui bahwa tiga titik tersebut yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning dan Lapangan BTP yang merupakan rekomendasi dari Pemkot Makassar.
Berikut Nama Jalan di Makassar yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai berikut ::
1. Jalan Jende1ral Sudirman;
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani;
3. Jalan Penghibur;
4. Jalan Haji Bau;
5. Jalan Somba Opu;
6. Jalan Pasar Ikan;
7. Jalan Ujung Pandang;
8. Jalan Balaikota;
9. Jalan Gunung Bawakaraeng;
10. Jalan Dr. Sam Ratulangi;
11. Jalan Urip Sumiharjo dan
12. Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 di dalam Kota Makassar, sebagai berikut;
1. Lapangan Karebosi
2. Lapangan Hertasning (Emmy Saelan)
3. Lapangan BTP