LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Kasus korupsi Bantuan Sosial ( Bansos) Covid 19 Pemkot Makassar telah berjalan satu tahun lebih di Polda Sulsel. Namun, hingga penghujung tahun 2021 kemarin, kasus tersebut masih jalan di tempat.
Polda Sulsel berdalih bahwa hal tersebut karena pihaknya masih menunggu audit dari BPK RI.
“Kita agak terlambat karena kemarin sempat di BPKP Sulsel kemudian dialihkan ke BPK RI, sehingga itu yang kita tunggu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Widoni Fedri, Selasa (4/1/2022)
Kombes Pol Widoni Fedri pun berjanji, akan segera menuntaskan kasus tersebut di awal tahun 2022, setelah audit dari BPK RI turun. Sebab, audit tersebut juga merupakan salah satu bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
“Tahun ini kita akan tuntaskan termasuk kasus BPNT,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi Bansos Covid 19 yang terjadi di Pemkot Makassar tersebut bermula saat awal pandemi Covid 19 tahun 2020.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan polisi dalam kasus ini ialah harga barang yang sengaja dinaikkan atau mark up, monopoli supplier, hingga pengadaan makanan pabrik untuk bansos yang telah dilarang.
Ada lebih dari 20 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulsel. Termasuk mantan penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suaeb.
Baca berikutnya: Sepanjang 2021, Sebanyak 31 Kasus Korupsi di Sulsel Mandek