LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pengelola Mal Ratu Indah (MaRI) dan NIPAH Mall menerapkan aturan protokol kesehatan terbaru bagi pengunjung. Salah satunya terkait batasan usia pengunjung mal.
Pengunjung yang diperbolehkan untuk mengakses area mal hanya berusia 17-20 tahun, dan telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Seluruh tenant, management, dan outsource NIPAH dan MaRI juga harus 100% telah divaksin.
Property Management General Manager Kalla Inti Karsa, Richard Abraham mengatakan, sebelum memasuki area mal, pengunjung wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Setelah itu, pengunjung harus memasukkan data diri dan memindai kode di setiap akses mal yang disediakan.
“MaRI dan NIPAH akan kembali dibuka dengan beberapa persyaratan. Setiap pengunjung yang akan memasuki area mal harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dari rumah, dan nanti dites di QR code,” ujarnya, Rabu (25/8/2021).
Pengunjung akan mendapatkan tiga jenis informasi sesuai dengan status vaksin masing-masing.
Status berwarna merah berarti belum divaksi, dan tidak dapat memasuki area mal. Sedangkan warna kuning dan hijau dapat mengakses dan memasuki area MaRI dan NIPAH.
“Melalui scan QR Code ini, pengunjung akan diketahui status vaksinasinya,” ujar Richard.
Pengunjung di area mal hanya diizinkan dengan kapasitas 50%. Kapasitas tenant food and beverages 25% untuk makan di tempat. Setiap meja makan dikhususkan hanya 2 orang pengunjung saja.
MaRI dan NIPAH patuh dan taat atas segala kebijakan yang telah dibuat. Kebijakan ini tentunya diterapkan dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan yang berlaku
“Kami berusaha untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di area mal dan memastikan bahwa setiap orang yang masuk mal itu sehat,” pungkasnya.
Baca berikutnya: Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal di Makassar