LAYAR NEWS, Makassar – Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto membeberkan data nilai total tunggakan uang pengganti terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Data merujuk dalam e-piutang, wilayah atau satuan kerja (Satker) Kejati Sulawesi Selatan.
“Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.624.572.690, yang mana telah dihapuskan tunggakan UP kepada 2 eks terpidana pada Kejari Maros dan Soppeng,” katanya dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa, 4 Juni 2024.
Febry menambahkan bahwa proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap pra verifikasi dan tahap verifikasi. Pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul.
Untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut lanjut Febry, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut yang berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE-001/G/Gs/03/2021.
Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digelar di Makassar, hari ini Selasa.
Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan.
“Karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti,” ungkap Kajati Sulsel, Agus Salim.
Uang pengganti ini adalah pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Baik secara non-litigasi maupun litigasi, yaitu tindakan hukum yang oleh JPN dengan cara menggugat perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana dan atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajati Sulsel Agus Salim berharap, “dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara/prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.”