fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Termasuk di Sulsel, Begini Diseminasi Hasil Pengawasan Pekerja Anak

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Save the Children bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemerintah mendiseminasikan hasil pengawasan kelompok kerja (pokja) pekerja anak dan roadmap Indonesia Bebas pekerja anak. 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel. Provinsi ini terpilih sebagai tempat melakukan diseminasi mengingat provinsi ini telah banyak melakukan praktik baik dalam upaya penghapusan pekerja anak.

Menurut Save the Children Indonesia, pada 2020, Indonesia menghadapi lonjakan signifikan dalam angka pekerja anak, dari 6,35 persen pada tahun 2019 menjadi 9,34 persen, akibat dampak pandemi COVID-19 yang memperburuk kondisi ekonomi keluarga. 

ADVERTISEMENT

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) mencatat 2,17 juta anak bekerja, dengan sekitar 18 persen bekerja lebih dari 40 jam per minggu dan mayoritas adalah anak laki-laki. 

Hasil pengawasan KPAI tahun 2023 juga menunjukkan bahwa pekerja anak masih banyak ditemukan di sektor pertanian, magang atau PKL, dan anak jalanan. Sebanyak 63 persen pekerja anak berusia 15-17 tahun, namun terdapat juga anak usia 5-12 tahun yang bekerja. 

KPAI telah membentuk Pokja Pekerja Anak dan melakukan pengawasan intensif di 10 kota dan kabupaten di Indonesia. Dari hasil pengawasan ini, ditemukan dalam konteks pemerintah daerah yang diawasi KPAI 75 persen sudah memiliki perda kota atau kabupaten layak anak. 

ADVERTISEMENT

Namun 58 persen dari perda tersebut tidak memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD) yang spesifik untuk penanggulangan pekerja anak. Yang diakibatkan oleh minimnya penganggaran dengan mayoritas hanya memperoleh anggaran di bawah 100 juta setiap tahun. 

Ditambah lagi juga tidak memiliki SOP untuk penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, di sisi lain, pemerintah daerah telah menyelenggarakan program dan layanan penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA). 

“Meskipun masih banyak tantangan di lapangan,” tegas Ai Maryati Solihah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam siaran pers yang diterima dari Save the Children Indonesia, Jumat, 30 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam menghadapi isu ini, Save the Children telah aktif mendukung penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), melalui pelatihan dan pendampingan. 

Seperti peningkatan pemahaman tentang hak-hak anak, mengidentifikasi masalah perlindungan anak, mengimplementasikan sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak, praktik positive parenting, mendorong dan mendampingi desa mempunyai SOP penanganan kasus. 

Serta penguatan kemampuan dan manajemen kasus dan advokasi anggaran. “Peningkatan jumlah pekerja anak yang signifikan selama beberapa tahun terakhir adalah sinyal yang tidak bisa diabaikan,” kata Rosianto Hamid, Chief of Partnership, Strategic Program and Operation – Save the Children Indonesia.

Save the Children berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah dalam menangani praktik ini dan memastikan peta jalan atau roadmap Indonesia bebas pekerja anak terimplementasi, terutama di sektor-sektor yang rentan seperti di sektor pertanian dan perkebunan. 

“Melalui program-program berbasis masyarakat, kami terus mendorong perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak, agar mereka bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka secara optimal,” ucapnya.

Peta jalan Indonesia bebas pekerja anak lanjutan, merupakan wujud komitmen bersama dalam melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi ekonomi. Berbagai pihak dan mitra pembangunan menyetujui untuk melanjutkan langkah-langkah yang harus dilakukan. 

Salah satu fokus pada roadmap ini adalah harmonisasi standar dan peraturan perundang-undangan tentang pekerja anak serta penegakan hukum yang mana termasuk dalam bagian dari pilar 1, dimana salah satu indikatornya adalah perumusan panduan pencegahan pemantauan dan remediasi pekerja anak.  

Di berbagai tingkatan, pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah preventif untuk menangani kasus pekerja anak. Yaitu dengan penyusunan pedoman perlindungan anak berbasis masyarakat dalam penanggulangan pekerja anak. 

Itu untuk memperkuat sistem perlindungan anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), bersama Kementerian atau lembaga terkait. 

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah meluncurkan peta jalan Indonesia bebas pekerja anak lanjutan, yang bertujuan untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam upaya pelembagaan penghapusan pekerja anak di Indonesia.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Survei Andalan Hati Unggul Jauh dari DIA, Pengamat Ungkap Penyebabnya

LAYAR.NEWS, Makassar — Hasil survei Pilgub Sulsel 2024 dari lembaga survei PT Indeks Politica Indonesia (IPI) beredar di media...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT