LAYAR.NEWS, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan merilis, 117 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sulsel.
Meskipun melanggar netralitas, namun 117 ASN di Sulsel itu belum masuk tindak pidana pemilu. Bawaslu Sulsel telah meneruskan persoalan netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi.
“Kami ingatkan kepada para rekan-rekan ASN, bahwa ketika memasuki tahapan kampanye, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah berpotensi pelanggaran pidana pemilihan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, Kamis, 5 September 2024.
Mantan Ketua Bawaslu Wajo ini menyebutkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, bawaslu tetap berpedoman pada UU Pemilihan, Perbawaslu, dan Perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang ASN beserta beberapa peraturan-peraturan turunannya.
Bahkan kata dia, dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota di Sulsel tahun 2024 ini berpotensi mengalami peningkatan, apalagi Pilkada masih beberapa bulan lagi. “Ini pun masih akan terus bertambah karena masih ada puluhan yang sedang berproses,” ucapnya.
Abdul Malik mengharapkan bagaimana para ASN tetap menjaga netralitasnya. “Mengingat status ASN merupakan status yang terhormat, oleh karena itu diharapkan agar status yang terhormat itu tidak direndahkan dengan tidak menjaga netralitas,” bebernya.
“Mari kita jaga bersama-sama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Sulsel yang kita cintai ini agar berjalan dengan aman, damai, sejuk sampai berakhirnya seluruh tahapan Pemilihan tahun. 2024,” tutupnya.