No menu items!
ADVERTISEMENT

Bawaslu Sulsel Rekomendasikan 15 TPS PSU, KPU Jeneponto Hanya Laksanakan 2 

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mempertanyakan KPU Jeneponto yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Jeneponto.

Ana sapaan akrab Mardiana Rusli menyebut, ada 15 TPS dari 5 kecamatan di Jeneponto yang direkomendasikan untuk PSU. Hanya saja KPU hanya melaksanakan PSU di 2 TPS saja.

Adapun yang direkomendasikan PSU yaitu, Kecamatan Kelara 2 TPS, Turatea 5 TPS, Rumbia 3 TPS 1 sudah PSU, Arungkeke 1 TPS dan sudah PSU dan Kecamatan Bontoramba 4 TPS.

ADVERTISEMENT

“Apa syarat PSU, pertama adalah seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda,” kata Ana, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Sulsel 2024, di Hotel Novotel Kota Makassar, Minggu, 8 Desember 2024.

Dia menyebut, di Kecamatan Kelara, Kelurahan Tolo Barat, ditemukan ada, TPS 5, ada pemilih yang NIK ganda dan terdaftar di TPS Turatea, dan juga terdaftar di TPS 5 Tollo Barat. 

Kemudian ada pemilih dua orang yang terdaftar dalam TPS 5 Tollo Barat, kemudian juga terdaftar dalam DPT dan DPK menggunakan hak pilihnya dari daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut. 

ADVERTISEMENT

“Begitu juga Tollo Selatan di Kelara, kita juga mengusulkan PSU. Kedua pemilih kecamatan Bontoramba, karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi diberi kesempatan KPPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK,” ungkap Mantan Ketua AJI Makassar.

Sementara itu, Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait PSU di 2 TPS, yaitu, di kecamatan Kelara, Kelurahan Tolo Barat TPS 5 dan TPS 1. 

PSU dilakukan sesuai dengan UU 1 Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 112 Ayat 2 huruf E dan D PKPU 17 Pasal 50 dan KPT 1774. “Kemudian rekomendasi dari Panwaslu kecamatan di Kelara, study case hanya 1 orang, namun menurut telaah hukum PPK Kelara dan tim hukum dari kami (KPU) tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pasal 112 yang saya sampaikan tadi, sehingga tidak dilakukan PSU,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Rakor Pengelolaan APBD-Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar dengan KPK, Ini yang Jadi Sorotan

Rapat Koordinasi Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar secara virtual oleh KPK RI
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT