LAYAR.NEWS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang II mulai ditransfer pada November 2020 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BLT gaji akan langsung ditransfer untuk dua bulan, yakni masing-masing Rp1,2 juta. Dia menjelaskan bantuan subsidi gaji ditransfer ke masing-masing peserta dalam dua termin. Termin pertama sudah dimulai sejak akhir Agustus dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
Diketahui, per 23 Oktober 2020, bantuan subsidi upah termin I atau periode bantuan September-Oktober yang sudah sampai ke peserta. Masing-masing tahap I 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V 97,39 persen.
“Termin pertama sudah kita salurkan dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020,” kata Ida yang dikutip dari Detik.com, Rabu (28/10/2020).
Secara keseluruhan, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II ini sudah tersalurkan kepada 12.192.927 pekerja atau sebesar 98,30% dari target 12.403.896 orang yang memenuhi persyaratan.
Di samping itu, Ida juga membahas tentang mengenai upah minimum tahun depan. Ia mnegatakan upah minimun tahun 2021 diputuskan tidak naik. Namun, Ia memastikan pemerintah tetap memperhatikan daya beli pekerja melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II dengan total nilai Rp2,4 juta.
“Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi upah yang sudah saya sampaikan tadi. Sesungguhnya bantalan sosialnya sudah kita siapkan, sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan (upah minimum) itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah,” paparnya.