No menu items!
ADVERTISEMENT

Catat! Ini Sanksi Jika ASN Nekat Mudik

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah melarang masyarakat mudik selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan mudik bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan aktivitas bepergian ke luar daerah ini berlaku sejak 22 April hingga 17 Mei.

ADVERTISEMENT

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto menegaskan telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Paling tidak sanksi administrasi, termasuk bisa saja penurunan pangkat atau sejenisnya begitu,” ujar Danny di Balai Kota, Kamis (22/4/2021).

ADVERTISEMENT

Larangan mudik ini ddilakukan sebagai upaya pemerintah mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 di Sulsel setelah idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

“Kalau dilarang mudik menjadi perintah negara, saya dan Ibu Fatma akan pasti mengawal ini,” tegas Danny.

Baca berikutnya: Ini Aturan Lengkap Bagi yang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Punya Kartu KIP? Berpeluang Raih Beasiswa Kuliah Hingga Lulus di UCM

Layar.news, Makassar - Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) menerima calon mahasiswa baru (camaba) tahun akademik 2025-2026.Rektor UCM, Dr. Lukman Daris,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT