LAYAR.NEWS – Daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 hingga level 3 diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Nadiem juga menekankan bahwa vaksinasi tidak menjadi persyaratan pembukaan sekolah tatap muka bagi peserta didik.
“Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh,” kata Nadiem yang dikutip Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Persyaratan vaksinasi, menurut Nadiem, hanya diwajibkan bagi tenaga pendidik.
Selain itu, Nadiem Ia juga mendorong kota-kota besar di daerah PPKM Level 3 yang laju vaksinasinya sudah cepat, misalnya seperti DKI Jakarta atau Surabaya, segera melakukan pembelajaran tatap muka.
“Tetapi di level 1-3, ada yang wajib, memberikan opsi tatap muka. Yang wajib itu kriterianya itu kalau guru dan tenaga kependidikan sudah vaksinasi dua kali. Mereka yang wajib,” ujar dia.
Nadiem juga mengatakan, opsi PTM juga sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait panduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Ia pun mendorong pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat mendorong pembelajaran tatap muka, khususnya di wilayah PPKM Level 1-3.
“Jadi bagi yang (daerah PPKM) level 1 sampai 3 yang belum tatap muka, mohon juga masyarakat mendesak untuk Pemda nya untuk bisa melaksanakannya,” ucap dia.
Nadiem juga memahami apabila sekolah membutuhkan waktu untuk mengisi daftar periksa dalam rangka pembukaan sekolah.
“Banyak sekolah mungkin membutuhkan 1 sampai 2 minggu untuk menyelesaikan daftar periksanya, mendapatkan dokumentasi, perizinan misalnya dari komite sekolah dan lain-lain. Jadi, itu memang wajar,” ucap dia.
Baca berikutnya: Bersiap! Jadwal SKD CPNS 2021 Mulai 2 September 2021