LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, menyayangkan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin turun dari tahun ke tahun. Saat ini RTH di Kota Makassar tinggal 7,48 persen.
Hal ini mengindikasikan adanya alih fungsi lahan yang tidak berwawasan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan bencana alam.
Untuk itu, Suharmika meminta Pemkot Makassar untuk mengoptimalkan aset pemkot yang terbengkalai dengan menanami pohon.
Terlebih, hal ini cukup mendesak, pasalnya, persyaratan RTH kota telah diatur melalui Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Yakni minimal 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen privat.
“RTH ini kan wajib 30 persen, sementara kota Makassar dari 11, ada penurunan ke 7,48 persen. Ini harus jadi atensi khusus untuk kita semua terutama dengan adanya Wali Kota dan Plt baru,” kata Suharmika, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Bahar Chambolong mengaku penurunan RTH terus terjadi dari waktu ke waktu.
Pada tahun 2020 telah terjadi penurunan RTH sebesar 0,11 persen dari 7,59 persen menjadi 7,48 persen di 2021.
“RTH itu kan tetap dihitung dari luasan lahan, tetapi memang ada pengurangan karena jalur median di Pettarani itu hilang tidak ada lagi RTH-nya,” kata Bahar, Rabu, 17 Maret 2021.
Sebelumnya terjadi penebangan pohon secara menyeluruh di sepanjang Jalan AP Pettarani. Bahar mengatakan pihak kontraktor yakni Wika Beton akan melakukan kompensasi penambahan RTH di bawah tol layang dengan bagian atas berbentuk bak tanaman.
“Jadi nanti ada ratusan bak tanaman yang ditempatkan di sepanjang jalan Pettarani, itu masih sementara dikerjakan,” ungkapnya.