fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Gigit Telinga Kakak Saat Adu Jotos, Pemuda di Pangkep Jadi Tersangka

Promo

LAYAR NEWS, PANGKEP — Seorang pria bernama Rahman ditetapkan tersangka penganiayaan usai menggigit telinga Firman di kampung Lette, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Minggu (22/1/2023). Tersangka dan korban merupakan saudara kandung.

Mirisnya, kejadian ini terjadi di hadapan bapak kandung mereka.

Kasus ini terungkap dalam Press Release kasus tindak pidana penganiayaan berat oleh Satuan Reskrim Polres Pangkep, di Aula Mapolres Pangkep, Rabu (1/2/2023).

Kasi Humas AKP Imran menceritakan, kejadian ini bermula saat Rahman, ayahnya Mustari dan Firman ngumpul di rumah kos yang beralamat di Kampung Lette. Selain mereka, juga ada Nadila, istri dari Firman yang berada di dalam rumah kos itu.

Dalam perbincangan meraka itu, Rahman menyinggung utang Firman agar lekas melunasi termasuk membayar sewa kos. Firman kemudian menjawab segera melunasi utang di bapaknya dan sewa kos tapi harus jual handphone dulu.

“Tunggumi, saya jual dulu HP saya baru bayar utangku sama bapak, sekaligus bayar uang sewa kos, ” jawab Firman.

Hanya saja respon Rahman tersebut membuat Firman tersinggung. AKP Imran mengatakan si Rahman meminta Firman untuk mencari tempat kos lain dan tak perlu membayar utang dari bapaknya setelah menjual HP-nya.

Sontak Firman berdiri dan menyerang Rahman berkali-kali, namun tidak mendapat perlawanan yang begitu berarti.

Aksi kakaknya itu membuat Rahman tersulut emosi hingga akhinya berdiri dan membalas serangan. Perkelahian pun tak terelakan walau sang bapak Mustari sudah melerai mereka.

Firman yang emosi langsung merangkul leher korban Firman dari belakang dan saling bergelut ke lantai. Badan Rahman menindih badan Firman. Nah, disinilah Firman menggigit telinga sebelah kiri korban Firman hingga terputus.

Kasi Humas AKP Imran mengatakan usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pangkep. Rahman kemudian ditetapkan tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat tindak pidana penganiayaan berat tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 351 Ayat (2). Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat. Maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Info PDAM Kota Makassar

ADVERTISEMENT

Terkini

Danny Pomanto Dukung Dewan Adat Tinggi Lembaga Kerajaan Tallo

Wali Kota Makassar ,Moh Ramdhan Pomanto mendukung upaya Dewan Adat Tinggi Lembaga Kerajaan Tallo
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT