LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai rokok, rata-rata sebesar 12.5 persen. Mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang.
Direktur Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevention (Hasanuddin CONTACT), Prof Alimin Maidin, mengatakan kebijakan ini seperti angin segar. Karena berpotensi besar dalam menurunkan jumlah perokok anak di Indonesia. Sebesar 8.7 persen pada tahun 2024 dari 9.1 persen pada 2018.
“Kita perlu mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kuangan yang telah menaikkan harga cukai rokok, untuk menekan jumlah perokok anak. Mudah-mudahan di tahun berikutnya dapat ditingkatkan lagi (cukai rokok),” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pemerintah yang mengambil langkah efektif mengendalikan konsumsi tembakau, sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Ia berharap Kota Makassar juga dapat merasakan dampak positif dari kenaikan cukai rokok tersebut. Termasuk penurunan jumlah perokok anak.
“Hasil Riskesdas Tahun 2018 melaporkan, angka perokok anak di Kota Makassar cukup mengkhawatirkan, karena telah mencapai sekitar 51 persen pada anak usia 10-15 tahun,” terang Alimin.
Hal ini karena harga rokok yang tergolong murah, yaitu sekitar Rp700 per batang. Padahal berdasarkan hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia tahun 2020, menyatakan harga rokok yang mahal akan berdampak pada penurunan perilaku merokok anak dan remaja.
“Sayangnya, kita belum dapat bernapas lega. Sebab kenaikan cukai rokok sebesar 12.5 persen ini bukanlah hasil akhir yang kita harapkan. Hal ini karena kenaikan tersebut dianggap belum cukup ideal dalam menaikkan harga rokok, agar tidak lagi terjangkau bagi anak-anak,” kata Prof Alimin menyayangkan.
Harga Rokok Masih Berpotensi Terjangkau Anak-anak
Adapun Keputusan Menteri Keuangan terkait kenaikan cukai rokok ini, sayangnya belum berbarengan dengan upaya penyederhanaan golongan tarif cukai. Sehingga, masih memungkinkan bagi industri untuk menetapkan harga rokok yang murah di pasaran. Serta masih terjangkau bagi anak-anak.
Oleh karena itu, Ia berharap kebijakan menaikkan cukai rokok oleh pemerintah juga mempertimbangkan penyederhanaan golongan tarif cukai. Sehingga berdampak langsung pada harga rokok di pasaran yang tidak terjangkau oleh anak-anak.
“Hal ini penting sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah perilaku merokok pada anak agar dapat menikmati bonus demografi tahun 2020-2030, di mana penduduk usia produktif akan lebih banyak di Indonesia,” tutupnya.