LAYAR.NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menutup akses 151 platform pinjol ilegal.
Langkah ini sebayai upaya pemerintah dalam memberantas keberadaan platform pinjol ilegal.
Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan empat entitas lain yang tidak memiliki izin.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal. Langkah yang diambil mulai pemblokiran hingga penegakan hukum.
Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal. Mulai dari mengumumkan aplikasi yang dianggap ilegal di masyarakat, mengajukan blokir website ke Kominfo, hingga pemutusan akses.
“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas Samuel dikutip dari KompasTekno pada Rabu (13/10/2021).
Cara cek pinjol ilegal
Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di sini.
Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya. Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca berikutnya: Buruan Cek! Bantuan Kuota Kemendikbud Oktober 2021 Cair