fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Kronologi Satwa Dilindungi Gagal Diselundupkan ke Sulsel, Coba Kelabui Petugas

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Jakarta – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya penyelundupan media pembawa berupa teripang susu seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang kemudian berkoordinasi dengan Karantina Sulsel, dan pada akhirnya media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah menjelaskan, modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan. 

ADVERTISEMENT

Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan. “Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro,” kata Sitti dalam siaran pers yang diterima, Senin, 22 Juli 2024.

“Dimana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam,” jelas Sitti

Lebih lanjut Sitti mengatakan, upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait daerah asal. 

ADVERTISEMENT

Sitti bilang, proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah. “Untuk itu kami terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina.” 

Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalu lintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran. 

Setelah dilakukan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs. 

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Relawan Anies Siap Menangkan AMAN di Pilwalkot Makassar 2024

LAYAR.NEWS, Makassar - Pasangan Amri Arsyid-Rahman Bando (AMAN) mendapat kekuatan baru dalam menghadapi Pilwalkot Makassar yang akan berlangsung pada...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT