LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Prof Jasruddin mengatakan, pelaksanaan kuliah tatap muka sudah boleh dilakukan oleh perguruan tinggi.
Mahasiswa yang mengikuti kuliah tatap muka tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi. Belum ada intruksi dari Kementerian untuk mahasiswa harus di vaksin saat penerapan tatap muka dilakukan.
“Belum ada intruksi bahwa mahasiswa wajib divaksin. Tapi kalau dosen itu sudah harus divaksin sebelum dimulainya belajar tatap muka,” ujar Prof Jasruddin saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).
Penerapan kuliah tatap muka harus dengan protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan secara ketat.
“Diizinkan dengan memperketat prokes. Jadi kampus harus menyiapkan fasilitas dan pengawasan tentang penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan harus diperketat,” terangnya.
Jumlah mahasiswa di dalam ruangan juga dibatasi sebanyak 25 persen dari total jumlah mahasiswa yang ada.
“Di dalam kelas itu tidak boleh banyak dianjurkan hanya 25 persen saja dari kapasitas normal dan tidak boleh perhari,” katanya.
Jadwal perkuliahan ditentukan oleh perguruan tinggi, namun dianjurkan hanya dua kali dalam seminggu.
“Itu sangat ditentukan juga oleh universitas, universitaslah yang mengatur sedemikian rupa. Sebenarnya kuliah ini tidak setiap hari, artinya kalau mahasiswa kuliah hanya tiga hari atau empat hari seminggu, cukup dua kali saja dalam seminggu,” terangnya.
Penerapan kuliah tatap muka ini tidak dipaksaan, tergantung dari pihak perguruan tinggi dan para orang tua untuk melakukan kuliah tatap muka atau secara offline.
“Kalau perguruan tinggi mengatakan kami belum siap tidak masalah, tidak melanggar. Luring itu tidak wajib kami memberi kebebasan perguruan tinggi dan orang tua, kalau tidak mau ya tidak apa-apa. Kementerian hanya mengatakan silahkan perguruan tinggi melihat sendiri, dengan catatan protokoler kesehatan,” tutur Prof Jasruddin.