LAYAR.NEWS, Makassar — Tim Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) menyatakan optimisme atas gugatan terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan.
Menurut Juru Bicara pasangan DIA, Asri Tadda, gugatan tersebut memiliki peluang besar untuk diterima karena bukti yang disiapkan sangat kuat.
Tim DIA telah menyiapkan alat bukti dan saksi yang valid serta kuat untuk mendukung gugatan. Mereka juga dibantu oleh kuasa hukum yang berpengalaman bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, tim DIA menunggu jadwal sidang berikutnya yang merupakan giliran Pihak Termohon (KPU Sulsel) dan Pihak Terkait untuk memberikan jawaban. “Kami menunggu tahapan itu, mungkin pekan ini jadwalnya,” ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurutnya, gugatan yang mereka ajukan memiliki peluang besar untuk diterima karena bukti yang disiapkan sangat kuat. Hal tersebut menjadi landasan keyakinan mereka.
“Kami berharap gugatan kami diterima dan lanjut ke sidang pokok perkara sehingga semua dugaan kecurangan TSM yang kami dalilkan bisa dibuktikan di depan hakim,” harapnya.
Lebih lanjut Asri Tadda juga membandingkan sejumlah kasus serupa di daerah lain yang telah disidangkan di MK, khususnya terkait pemalsuan tanda tangan pemilih.
“Kalau melihat sejumlah kasus di daerah lain, kami sangat optimis materi gugatan kami lanjut sampai pokok perkara. Hanya dengan cara itu, demokrasi di Sulsel bisa kita sempurnakan dan perbaiki,” tuturnya.
Asri Tadda juga menegaskan bahwa tim DIA telah menyiapkan alat bukti dan saksi yang valid serta kuat untuk mendukung gugatan.
“Kami dibantu oleh kuasa hukum yang cukup berpengalaman bersidang di MK. Selain itu, kami meyakini MK saat ini tengah berjuang menunjukkan posisinya sebagai pengadil akhir yang tidak lagi dipolitisir kekuasaan,” paparnya.
Dia juga merujuk pada pernyataan Prof. Saldi di salah satu sidang pendahuluan kasus di Bangkalan, Madura, yang menurutnya memiliki kemiripan dengan kasus yang diajukan oleh DIA. “Kasus Bangkalan ini hampir serupa dengan yang kami persoalkan di Pilgub Sulsel,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya, Asri Tadda menjawab bahwa timnya saat ini fokus menunggu jadwal sidang berikutnya. “Kami hanya menunggu sidang selanjutnya saja. Semua alat bukti dan saksi sudah siap jika perkara ini berlanjut,” katanya.
Diketahui, sidang pendahuluan gugatan Danny-Azhar telah digelar pada Kamis, 9 Januari lalu. Sidang selanjutnya akan diadakan untuk mendengarkan pihak termohon, yaitu KPU Sulsel, dan pihak terkait.
“Kita tunggu jadwal dari MK untuk sesi berikutnya, apakah digabung atau tidak, kita lihat nanti,” tutup Asri, seraya berharap gugatan pasangan DIA diterima hingga ke pokok perkara.