No menu items!
ADVERTISEMENT

Mencoblos 2 Kali, Pria di Makassar Terancam Pidana

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Seorang pria di Makassar berinisial S terancam pidana penjara, karena diduga dua kali mencoblos saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Akibat perbuatannya, Bawaslu mengusulkan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 015, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Rabu 4 Desember 2024. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Erick David Andreas mengungkapkan, jika memang kasus coblos yang ditangani Bawaslu Makassar sudah masuk tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu.

ADVERTISEMENT

Baik untuk pelaku (terlapor) yang mencoblos dua kali dan panitia Kelompok Penyelenggara dan Pemungutan Suara (KPPS).

“Semua sudah diproses, termasuk petugas KPPS semua sudah ditangani, termasuk unsur pelanggaran kode etik. Sehingga hari ini dilakukan PSU dan sudah ada hasilnya. Sekarang sudah masuk ke tahap rekapitulasi Kecamatan Tamalate,” ungkap Erick melalui sambungan telepon, Rabu.

Erick menjelaskan, yang terjadi di TPS 015 itu, karena ada kelalaian dari pihak KPPS saat Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024, Rabu, 27 November lalu.

ADVERTISEMENT

“Kronologi PSU, karena terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama,” terangnya. 

Kata Erick, pelaku bisa dikenai sanksi pidana penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516: Setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Punya Kartu KIP? Berpeluang Raih Beasiswa Kuliah Hingga Lulus di UCM

Layar.news, Makassar - Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) menerima calon mahasiswa baru (camaba) tahun akademik 2025-2026.Rektor UCM, Dr. Lukman Daris,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT