LAYAR.NEWS, Makassar — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar nomor urut 2, Syamsari – M Natsir Ibrahim, pada sidang hasil Pilkada Kabupaten Takalar 2024, Selasa, 4 Februari 2025.
Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi mengatakan, tidak ada alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas 2 persen untuk mengajukan permohonan.
Di mana terdapat selisih suara 41 persen antara pemohon dengan perolehan 45.997 suara dengan pasangan calon nomor urut 1 atau pihak terkait yang meraup 111.290 suara dalam Pilbup Kabupaten Takalar.
Selain itu, pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 lalu, pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim.
Mereka mendalilkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan seperti ditayangkan live YouTube MK.
Selain perubahan nama, pemohon juga mendalilkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1.
Sejumlah bukti yang ditemukan adalah temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.
Namun, Mahkamah menilai mengenai dalil terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 dilakukan sebelum penetapan pasangan calon untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar. Perubahan nama juga sudah ditetapkan lewat Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.