Layar.news, Makassar – Bawaslu Makassar mewanti wanti paslon Wali Kota Makassar agar tidak memasang baliho sebelum masa kampanye.
Jika kontestan terbukti masih memasang baliho sebelum masa kampanye, bakal terancam dua pelanggaran pilkada sekaligus, berupa saksi administratif dan sanksi pidana kurungan selama setahun.
Dikenakan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena telah melakukan kampanye di luar jadwal.
“Jika paslon yang melakukan itu maka kita bisa memaknai sebagai kampanye di luar jadwal dan tentunya itu sanksi pidana,” terang Ketua Bawaslu, Nursari kepada Layar.news, Rabu (23/9)2020.
Terhitung sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon Wali Kota Makassar, satu kali 24 jam baliho yang masih tersisa, segera ditertibkan.
Nursari mengatakan, para kontestan baru boleh berkampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU pada 26 September hingga 5 Desember nanti.
“Orang berkampanye itu nanti tanggal 26 September artinya tidak boleh ada kampanye. Kita sudah tegaskan, kami tidak punya kendala lagi untuk melakukan tindakan karena sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota,” tukasnya.