LAYAR.NEWS, Makassar — Para pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), wajib menyetorkan pengeluaran dana kampanye, selama memasuki jadwal kampanye yang berlangsung selama 60 hari kedepan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menjelaskan, ada tiga jenis laporan dana kampanye, pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye,” kata Ahmad Adiwijaya, pada rapat koordinasi perbatasan dana kampanye kepada pasangan Calon Gubernur, di Hotel Claro, Kota Makassar, Sabtu, 21 September 2024.
Adiwijaya mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
“Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta, itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.
Pihak KPU Sulsel akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meskipun demikian, namun pihak KPU belum menetapkan batasan maksimal laporan pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. “Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.