fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

PDAM Kota Makassar Menang Dalam Gugatan Perdata

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, MAKASSAR — Gugatan perdata antara Ahli Waris Achmad Cholid (penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (tergugat IV) telah berakhir setelah Eksepsi Para Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/3/2023). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan para Penggugat kabur.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Para Tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III), dan PDAM (Tergugat IV).

Baca juga:  Ketua DPRD dan Gubernur Sulsel Tetapkan APBD Pokok TA 2023

Menurut surat gugatan Para Penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hekto Are atau 20.000 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli pada tahun 1979.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV), Ahmad Nur, berhasil dalam menjawab dan mengajukan bantahan melalui eksepsi mengenai gugatan Para Penggugat yang kabur sebab Para Penggugat tidak dapat merincikan letak, luas, batas dan penguasaan masing-masing Para Tergugat.

Baca juga:  Dukung Peningkatan Pertanian, Bupati Pangkep Resmikan Lumbung Pangan Masyarakat

Lebih lanjut, Ahmad Nur, menjelaskan jika perkara di Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah berlangsung sejak September 2022, dan hari ini sudah ada penyampaian putusan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, ungkapnya Sabtu (11/03/2023).

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

NasDem Tancap Gas, Siapkan Fatmawati Rusdi di Pilkada Makassar

Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi didapuk oleh Partai NasDem untuk bersaing dalam Pilkada Makassar 2024.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT