LAYAR NEWS, MAKASSAR — Gugatan perdata antara Ahli Waris Achmad Cholid (penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (tergugat IV) telah berakhir setelah Eksepsi Para Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/3/2023). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan para Penggugat kabur.
Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Para Tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III), dan PDAM (Tergugat IV).
Menurut surat gugatan Para Penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hekto Are atau 20.000 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli pada tahun 1979.
Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV), Ahmad Nur, berhasil dalam menjawab dan mengajukan bantahan melalui eksepsi mengenai gugatan Para Penggugat yang kabur sebab Para Penggugat tidak dapat merincikan letak, luas, batas dan penguasaan masing-masing Para Tergugat.
Lebih lanjut, Ahmad Nur, menjelaskan jika perkara di Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah berlangsung sejak September 2022, dan hari ini sudah ada penyampaian putusan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, ungkapnya Sabtu (11/03/2023).