LAYAR NEWS — Dalam pemutakhiran data pemilih hingga 21 Juni 2023, KPU akan melakukan sinkronisasi dan integrasi dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu sinkronisasi data lewat cara baru yakni deteksi wajah. Bawaslu akan diberikan akses melakukan pengawasan dalam proses pemuktahiran data pemilih tersebut.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Erikson P Manihuruk mengungkapkan pihaknya akan membantu pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Menurutnya dalam pemutakhiran terdapat sinkronisasi data pemilih menggunakan cara baru, yaitu mencocokan data melalui deteksi wajah.
Erikson mengungkapkan, hal tersebut merupakan bentuk pelayanan baru dari Ditjen Dukcapil guna mempermudah pendataan data pemilih.
“Deteksi wajah tersinkron dengan data penduduk seperti NIK (nomor induk kependudukan), alamat, dan lainnya. Pelayanan deteksi wajah ini masih dalam tahap pengembangan agar mempermudah pendataan bagi seluruh warga Indonesia,” tuturnya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hubungan Antar-Lembaga dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (27/10/2022).
Selain menggunakan deteksi wajah, lanjut dia, singkronisasi data pemilih dan data Dukcapil juga dintegritaskan dan terhubung dengan KPU, sehingga lebih terbarukan (update).
“Gaya baru dalam pemutakhiran data pemilih yaitu sinkronisasi dan integrasi. Seluruh pelayanan Dukcapil akan terintegrasi dengan data KPU yang tersebar di 514 KPU Kabupaten/Kota hingga KPU pusat, sehingga akan bersinergi dalam hal ‘monitoring’ datanya,” tuturnya.
Erikson menegaskan, adanya deteksi wajah dan integrasi data antara Dukcapil dan KPU, maka Bawaslu bakal diberikan akses untuk melakukan pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih.
“Untuk pengawasan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Pusat hingga Bawaslu daerah (provinsi dan kabupaten/kota) akan diberikan akses oleh KPU Pusat.” ungkapnya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyebutkan, tugas penyelenggara pemilu memastikan hak memilih dalam pemilu yang harus dijaga.
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak Untuk itu, dalam pendataan pemutakhiran data pemilih harus ketat dikawal jangan sampai ada hak warga negara yang hilang,” seru dia.
Sebelumnya, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemutahiran data pemilih dari data penduduk, baik itu luar dan dalam negeri harus sinkron.
“Sinkronisasi data pemilih berkelanjutan semester satu seluruh Indonesia sudah 100% termasuk Papua yang selama ini belum pernah tuntas,” ucap Betty.