No menu items!
ADVERTISEMENT

Penjelasan MUI Soal Hukum Tes Swab Covid Saat Puasa

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Swab tes (PCR) merupakan salah satu tes untuk mendeteksi infeksi virus corona atai Covid-19. Untuk melakukannya, alat medis akan dimasukkan dalam hidung ataupun tenggorokan untuk mengambil sampel lendir. Lalu bagaimana hukumnya menjalani Swab Tes saat sedang berpuasa?

Terkait permasalahan ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa. Maka Swab tes dapat dilakukan di siang hari saat sedang berpuasa.

“Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (8/4/2021).

ADVERTISEMENT

Hasanuddin menjelaskan bahwa swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan. Sehingga tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

“Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja,” jelasnya.

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

ADVERTISEMENT

“Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa,” kata dia.

Meski demikian, Hasanuddin mengaku fatwa tersebut masih disusun sehingga belum disiarkan kepada publik. Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab di lapangan.

“Kemarin baru dirapatkan dan kesimpulannya seperti itu, tinggal dibuat fatwa tertulis saja,” katanya.

ADVERTISEMENT

Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.

Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.

Baca berikutnya: Bagaimana Hukum Menerima Vaksin Saat Puasa? Ini Penjelasan MUI

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Pendaftaran Polri Dibuka, Plt Kabag Dalpers Ro SDM Polda Sulsel Sebut Kualitas Bimbel D’Mentor Academy Ok

LAYAR.NEWS, Makassar — Pendaftaran anggota Polri tahun ini 2025, telah resmi dibuka melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT