LAYAR.NEWS, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung di Hotel Whiz Prime, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Senin, 20 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin Leo mengingatkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Mariso, untuk selalu menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga setempat.
“Berbicara kepentingan masyarakat bukan hanya sekedar retorika tapi kita harus buktikan dengan mengaplikasikan di wilayah kita bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Hasanuddin.
Legislator Makassar tiga periode ini juga menambahkan bahwa saat ini semua titik di Kecamatan Mariso sudah mulai ditata dan keluar dari predikat wilayah kumuh. “Insya Allah kita semua bersama stakeholder terkait, pemerintah hingga aparat bisa bekerjasama dalam menjaga wilayahnya masing-masing, karena situasi yang aman dan nyaman itu dimulai dari kesadaran warga untuk menjaga lingkungannya,” urainya.
Plt Kasatpol PP Kota Makassar, M Ikhsan, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya Perda ini adalah demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.“Tidak lain untuk kenyamanan masyarakat sendiri, jadi mohon kerjasama semua khususnya di semua kecamatan tinggal dikoordinasikan saja dengan aparat setempat,” jelasnya.
Ikhsan juga menyebutkan bahwa telah dibentuk 153 anggota Linmas yang dikoordinir langsung oleh Satpol PP Kota Makassar. “Program kita di Satpol PP saat ini ada tujuh sampai delapan anggota yang disiapkan stand by di setiap kelurahan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kita harap di wilayah masing-masing semua bisa berkolaborasi dengan warga,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Kota Makassar, sehingga tercipta suasana yang aman dan tentram bagi seluruh warga.