LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Proses hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh FA (48) dinilai sangat lamban.
Pelaku yang merupakan pengusaha alkes di Kota Makassar diketahui selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Makassar.
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan mengatakan, pihaknya sebagai pendamping telah beberapa kali mendorong kasus ini agar segera diproses.
Namun, pihak kepolisian beralasan sudah berusaha memanggil suami korban FA sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan tapi tidak juga diindahkan.
“Dilapor sudah beberapa kali. Yang terakhir laporannya itu karena kekerasan anak lagi dia (FA) dilapor, itu karena anaknya sendiri yang dipukul. Jadi dua laporannya ini ibu (korban), yang duluan diproses KDRT-nya kemudian kekerasan terhadap anaknya, kalau yang KDRT itu sudah lama dilapor tapi belum diproses,” terangnya.
Meisye kemudian mempertanyakan penindakan kepolisian yang dinilai lamban dalam penanganan kasus seperti ini.
Pasalnya, terlapor sudah tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Seharusnya, pihak kepolisian melakukan penjemputan paksa agar terlapor ini bisa segera diproses.
“Polisi ini beberapa kali sudah melayangkan surat panggilan cuman saya sempat tanya (polisi), ‘ini kenapa lambat sekali, pak’. Polisi mengeluh, ini (FA) sudah tidak kooperatif. Jadi kami heran loh seharusnya kan penyidik melakukan penjemputan paksa jika sudah mangkir dari panggilan ini terlapor,” ungkapnya
Belakangan diketahui, lanjut Meisye, ternyata pihak yang menangani kasus tersebut mengaku takut memproses terlapor FA lantaran memiliki saudara polisi dengan jabatan lebih tinggi di Mabes Polri.
Kendati demikian, Meisye pun mengaku sangat menyayangkan petugas kepolisian yang tidak bisa profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Yang menjadi repotnya disini, ternyata terlapor mengaku punya keluarga di Mabes Polri. Nah ini kasihan juga. Kalau tidak (kooperatif), kan harusnya (polisi melakukan) tindakan penjemputan kalau (FA) tidak mau datang diminta keterangannya, tapi polisi malah segan menjemput ini terlapor karena hanya takut ada keluarga dari terlapor yang tugas di Mabes Polri,” pungkasnya.
Baca berikutnya: Pelaku KDRT Aniaya Pendamping Hukum Korban