Layar.news, Makassar – Ranperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh telah disetujui oleh sembilan fraksi DPRD Makassar untuk ditetapkan sebagai Perda.
Kesembilan Fraksi tersebut yakni, Fraksi NasDem, Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, PKS, dan Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB).
Juru Bicara dari Fraksi PDIP, Galmeria Kondorura mengapresiasi Pemkot Makassar menaruh perhatian khusus terhadap warga miskin.
“Kami berharap Ranperda ini bisa meningkatkan kualitas perumahan kumuh, terlebih lagi ada langkah preventif untuk meningkatkan pemukiman kumuh tersebut,” jelasnya dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/9)2020.
Ia berharap dengan hadirnya perda ini pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pemukiman kumuh di Makassar.
“Kami berharap ada pengawasan lebih dari pemerintah dengan membangun koordinasi dengan Kementerian PUPR soal pendanaan nantinya. Kami menyetujui Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ditetapkan jadi Perda,” pungkasnya.
Senada, Jubir Fraksi Golkar, Andi Suharmika mengatakan, ranperda yang terdiri dari 94 pasal itu dapat menjadi landasan dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin mengungkapkan, rancangan perda yang ditetapkan dapat menjadi instrumen dalam mendorong pembangunan permukiman.
“Diharapkan dapat mendukung konsep tata ruang daerah dengan pengemangan daerah perkotaan vertikal,” pungkasnya.
“Serta peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh atau permukinman kumuh di Kota Makassar,” tambahnya.