LAYAR.NEWS – Kementerian Keuangan akan memperluas basis perpajakan daerah melalui skema pungutan opsen pajak.
Opsen pajak merupakan pajak pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan persentase tertentu oleh pemerintah daerah.
Keputusan skema pungutan opsen pajak ini tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Opsen PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi hak pemerintah provinsi.
Pada PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa skema opsen pajak akan membuat sistem administrasi pajak daerah berjalan lebih baik. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaannya tanpa menambah beban pada wajib pajak.
“Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” ujar Sri Mulyani dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin (13/9/2021).
Menurut Sri Mulyani, skema opsen pajak ini akan memberikan kepastian penerimaan dan keluasan belanja daerah. Serta diharapkan akan menyelesaikan persoalan yang sering muncul karena skema dana bagi hasil pajak yang selama ini berlaku.
Dalam pemanfaatan opsen MBLB, Sri Mulyani berharap, pemerintah provinsi dapat menggunakan penerimaan dari opsen pajak untuk memperbaiki tata kelola usaha pertambangan di daerah.
Diharapkan juga, melalui MBLB ini pemerintah daerah bisa memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan setelah izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat didelegasikan sebagian kepada provinsi.
“Ini ditujukan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah,” ujarnya.
Baca berikutnya: Ini Tips Agar UMKM Tidak Tumbang saat Pandemi