Layar.news, Makassar – Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Majid menegaskan surat edaran yang beredar di beberapa Grup WhatsApp adalah hoax.
Surat edaran mengatasnamakan Dinas Pariwisata kota Makassar ini meminta sejumlah tempat usaha hiburan ditutup dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Corona.
Rusmayani membantah surat edaran tersebut dibuat oleh Dinas Pariwisata.
“Hoax itu dek, tidak benar dan saya tidak pernah tanda-tangani surat itu,” terangnya saat dihubungi Layar.news, Rabu (12/8)2020.
Saat ini pihaknya sementara mengusut orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan surat edaran itu.
“Kita akan rapat sebentar sama pak Pj Wali Kota terkait surat edaran yang hoax. Yang pastinya akan ditindaklanjuti dan akan lapor ke polisi,” tegasnya.
Dalam surat edaran hoax tersebut bernomor: 8852/S.EDAR/045.1/Dispar/Vlll/2020 menyatakan, Penutupan Kegiatan Operational Industri Pariwisata Dalam Rangka Perecepatan Pengendalian Serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease ( Covod-19) di Kota Makassar.
“Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai 12 Agustus 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan dan melihat kondisi aman dari penyebaran covid-19,” isi surat edaran tersebut di poin ke dua.
Adapun jenis usaha yang ditutup sebagai berikut:
- Klub Malam, Diskotek dan Pub.
- Karaoke
- Bar dan Cafe
- Panti pijat, Refleksi dan Spa
- Bioskop.