LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara hasil pilkada Kabupaten Barru, Rabu (17/2/2021).
Dengan putusan ini, maka seluruh perkara hasil Pilkada di Sulawesi Selatan ditolak oleh MK. Sebelumnya, MK telah menolak perkara pilkada Luwu Utara (Lutra), Pangkep, dan Luwu Timur. Sementara Kabupaten Bulukumba yang juga sempat mengajukan gugatan telah mencabut gugatannya.
Putusan ini diumumkan MK pada sidang sela melalui meeting virtual yang dimulai sejak Senin (15/2/2021) hingga Rabu (17/2/2021) sore ini.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin mengatakan penolakan perkara Kabupaten Pangkep terkait money politics karena bukan ranah kerja MK. Sementara perkara Pilkada Kabupaten Lutra tertolak karena pemohon tidak berkedudukan hukum.
“Iya ditolak MK. Pangkep karena bukan kewenangan MK soal permohonan terkait money politics, Lutra karena pemohon tidak berkedudukan hukum juga terganjal pasal 158 Undang-undang 10 tahun 2016,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Sementara perkara Pilkada Lutim dan Barru juga tertolak karena pemohon bukan kedudukan hukum serta terganjal pasal 158 UU 10/2016.
Dari putusan tersebut perkara pilkada tidak dapat dilanjutkan ke sidang pokok perkara dan diianggap selesai.
Hasil dari putusan tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat untuk menetapkan kepala daerah terpilih melalui rapat pleno.
“Ya, KPU segera menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah MK memutuskan dismissal,” terangnya.
Baca berikutnya: MK Tolak Perkara Pilkada 2020 Tiga Daerah di Sulsel