LAYAR NEWS, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar, belasan unit kendaraan bertonase 8 ton ke atas yang dianggap tak layak jalan namun tetap beroperasi. Kendaraan ini ditertibkan dalam operasi di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga.
“Sebanyak 16 Kendaraan yang tidak layak jalan atau tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti tidak memiliki atau tidak memperpanjang KIR (Surat Izin Uji Kendaraan Bermotor) terkena sanksi tilang,” tulis keterangan yang dilansir dari akun resmi Instagram Dishub Makassar, Jumat, 19 April 2024.
Operasi penertiban dari Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar ini sebagai tindak lanjut dari Perwali 94 tahun 2013 tentang penetapan jam operasional kendaraan tonase 8 ton ke atas.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Irwan bersama para Kepala Seksi dan Koordinator Wilayah (Korwil) turun langsung mengawal jalannya kegiatan giat Perwali 94 ini. Ada 30 orang personil lapangan diturunkan dan di back up langsung oleh Polrestabes dan Kejaksaan Negeri kota Makassar.
“Perwali 94 Tahun 2013 merupakan Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi,” tegas Dishub Makassar.