fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Banjir 2 Kecamatan di Makassar, Ratusan Jiwa Mengungsi

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Kondisi cuaca ekstrem hujan dengan intensitas sedang hingga lebat sepekan terakhir melanda sebagian besar daerah di Sulawesi Selatan. Salah satunya adalah Kota Makassar. Hujan ini, memicu banjir di dua kecamatan terdampak parah. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar menyebut, dua kecamatan terdampak yakni, Manggala dan Biringkanaya. Akibat banjir ratusan jiwa mengungsi di sejumlah lokasi pengungsian di beberapa tempat yang telah disediakan tim penanganan bencana setempat. 

Dilansir dari akun resmi Instagram BPBD Makassar, Sabtu, 20 Januari 2024, total warga yang dilaporkan mengungsi dari dua kecamatan tersebut berjumlah 462 jiwa dari 127 Kepala Keluarga. Mereka tersebar di delapan titik pengungsian di dua kecamatan terpisah. 

ADVERTISEMENT

Di Kecamatan Manggala, warga mengungsi di beberapa masjid. Seperti Masjid Al Muttaqin Blok 8, Masjid Al Anwar Jalan Biola Raya, Blok 10, Masjid Jabal Nur, Jalan Biola 13, Blok 10, Masjid Al Mutahhirin, Jalan Manggala Raya. 

Kemudian Masjid Makkah Al Mukarramah, Jalan Suling, Masjid Ar Raid, Jalan Pemda Antang, Masjid Al Mubarakah, Jalan Kompleks Bambu-bambu. Sementara di Kecamatan Biringkanaya, sebagian besar warga mengungsi di Masjid Nurul Ikhlas, Kompleks Kodam III. 

Pengungsi korban banjir didominasi perempuan dengan jumlah 180 perempuan dan laki-laki berjumlah 132 orang. Petugas penanganan bencana dan otoritas terkait sejauh ini masih terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti kondisi terkini para pengungsi. 

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Mengurai 10 Poin Penting Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak Cegah Kekerasan

LAYAR.NEWS, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi mencegah tindak kekerasan di pesantren. Regulasi itu tertuang dalam Keputusan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT