LAYAR.NEWS, Makassar — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).
Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, pada Sabtu, 27 Januari 2024. Para narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini berasal dari kalangan praktisi dan pemerhati sosial serta lingkungan. Mereka adalah Arif, Puspito Hargono, dan Jumadi, dengan Tri Lestari Wulandari sebagai moderator.
Arif, narasumber pertama, menggarisbawahi pentingnya Perda TSLP atau yang sering dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, peraturan ini menjadi instrumen penting untuk mendorong perusahaan berperan aktif dalam pembangunan Kota Makassar.
“Dana CSR perusahaan memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat jika disalurkan dengan tepat. Namun, kesadaran dan kepatuhan perusahaan masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi yang terus-menerus,” ujarnya.
Puspito Hargono, narasumber kedua, mengajak perusahaan-perusahaan di Kota Makassar untuk melibatkan diri dalam pelaksanaan Perda TSLP atau CSR tersebut. Ia menekankan perlunya penyaluran dana CSR secara efektif dan tepat sasaran di wilayah atau lingkungan sekitar perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan besar, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta nasional seharusnya memprioritaskan penyaluran dana CSR ini untuk mendukung pembangunan sosial dan lingkungan di sekitar mereka,” paparnya.
Narasumber ketiga, Jumadi, menutup kegiatan ini dengan memaparkan berbagai bentuk penyaluran CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Ia menekankan pentingnya program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Penyaluran CSR bisa melalui berbagai bentuk, seperti pelatihan UMKM untuk meningkatkan ekonomi mikro di lingkungan sekitar perusahaan,” tambah Jumadi.