LAYAR NEWS, Pangkep – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pangkep siap mengamankan aset pemerintah daerah, berupa tanah.
Kepala dinas Perkimtan Pangkep, Nurul Haq menyampaikan aset Pemda Pangkep berupa tanah masih ada yang belum memiliki alas hak berupa sertifikat.
Dikhawatirkan, kemudian hari menimbulkan komplain oleh warga yang merasa berhak atas tanah. Olehnya itu, Dinas Perkimtan melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi sistem informasi pensertifikatan tanah pemerintah.
Bimtek dan sosialisasi menghadirkan kepala BPN Pangkep dan Kejaksaan dan bagian hukum sebagai pembicara dan kepala desa dan lurah sebagai peserta untuk memberikan pemahaman dan kesepahaman informasi pensertipikatan tanah.
“Mudah-mudahan sosialisasi ini memberikan kesepahaman kepada aparat desa dan lurah dalam hal pengamanan aset daerah yang ada di wilayah mereka,” kata Nurul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 21 Mei 2024.
Diakuinya, ada beberapa aset Pemda yang belum memiliki alas hak. Pemda mendorong lurah dan desa memberikan informasi keberadaannya.
Kabid Pertanahan dinas Perkimtan Pangkep, Ryas Taruna Atmaja, menambahkan bimtek dan sosialisasi sistem informasi untuk pensertifikatan tanah 2024.
Peserta dari Kepala desa dan lurah, dengan narasumber Kejaksaan, BPN, Bagian hukum, bagian aset dan Perkimtan. Kegiatan digelar selama dua hari, 21 hingga 22 Mei 2024.
“Harapan kami, Kades dan lurah memahami proses pensertifikatan tanah yang diselenggarakan oleh ATR BPN. Dalam rangka pengamanan pengamanan aset pemerintah, beberapa aset tanah pemerintah yang belum memiliki sertifikat dimohonkan untuk disertifikatkan ke BPN,” harapnya.